Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara Indonesia, penerimaan pajak selama mi merupakan hal yang sangat terpenting atau sebagai tulang punggung penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN ) yang didasan oleh Undang-Undang 1945 pasal 23 ayat 2. Sebagai objek penulis skripsi ini, penulis memilih perusahaan yang bergerak dibidang jasa konsutasi yaitu konsultasi manajemen fungsional, jasa bantuan teknik, jasa teknologi dan sistem informasi, dan survey geologi. Skripsi ini membahas tentang Pemungutan Pajak bertambahan Nilai pada PT “ X”. Dan sebagai dasar yang digunakan adalah Undang Undang Nomor 8 tahun 1983, yang diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 1994, dan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2000, tentang Pajak Pertambahan Nmlai dan Pajak Penjualan Barang Mewah. Metode yang digunakan oleh penulis adalah dengan menggunakan metode deskriptif analitis yaitu dengan mengumpulkan data-data serta melakukan tinjauan kepada perusahaan, sehingga membermkan gambaran yang cukup jelas atas suatu objek yang ditelmti untuk membuat suatu kesimpulan. Berdasarkan data-data yang penulis perolah, Pajak Keluaran pada PT” X “telah dipungut, disetorkan, dan dibayarkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai yang merupakan badan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Sedangkan Pajak Masukan pada PT “X” berasal dan pembelian-pembelian yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan |