Pengertian pengguguran kandungan menurut hukum ialah tindakan menghentikan kehamilan atau mematikan janin sebelum waktu kelahiran, tanpa melihat usia kandungannya. Menurut Kitab Undang - undang Hukum Pidana segala tindakan aborsi tidak diperbolehkan dengan alasan apapun dan tidak dilihat usia kandungan, sedangkan menurut UU Kesehatan aborsi diperbolehkan asalkan memenuhi persyaratan pasal 15 ayat 2, yaitu Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya dapat dilakukan:(a). Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut; (b). Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli; (c). Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya; (d). Pada sarana kesehatan tertentu. Pengaturan aborsi menurut KUHP diatur dalam pasal 299, pasal 346, pasal 55, pasal 347, pasal 348, pasal 349, pasal 535 dan dokter dapat dihapuskan dari pidana apabila ia dapat mengemukakan alasan yang kuat serta diterima oleh hakim, misalkan atas dasar over macht ( pasal 48 ), noodweer ( pasal 49 ), pasal 50 dan pasal 51.Tetapi pengaturan tindakan aborsi menurut KUHP sekarang tidak berlaku lagi, sejak adanya UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan atas dasar asas Lex Specialist Derogat Legi Generalis, yaitu Undang – undang yang khusus dapat mengesampingkan Undang - undang yang umum. Dalam pengaturan tentang tindakan aborsi, UU Kesehatan adalah Lex Specialist dan Kitab Undang – undang Hukum Pidana adalah Legi Generalis. Pengaturan aborsi menurut UU Kesehatan diatur dalam pasal 15 dan pasal 80.Pertanggung jawaban perdata dokter dapat dilihat dari terpenuhinya syarat sahnya perjanjian ( pasal 1320 Kitab Undang – undang Hukum Perdata ) atau tidak. Selain itu pertanggung jawaban perdata dokter terjadi jika terdapat kerugian pada pasien akibat (1) wanprestasi ( pasal 1234 KuhPer ), (2)Perbuatan Melawan Hukum ( pasal 1365 Kitab Undang – undang Hukum Perdata ), (3) Karena kelalaian ( pasal 1366 Kitab Undang–undang Hukum Perdata Pasal 1371 Kitab Undang– undang Hukum Perdata ) |