Anda belum login :: 17 Apr 2025 01:15 WIB
Detail
BukuHAK KONSUMEN ATAS KEAMANAN DAN KESELAMATAN DALAM PELAYARAN ANTAR PULAU: STUDI KASUS KM SENOPATI NUSANTARA
Bibliografi
Author: Rahmahayu, Novie ; Shofie, Yusuf (Advisor)
Topik: KEAMANAN DAN KESELAMATAN DALAM PELAYARAN
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Novie Rahmahayu's Undergraduate Theses.pdf (176.56KB; 15 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2372
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Nakhoda dalam menjalankan profesinya memiliki kewajiban untuk selalu mengutamakan keselamatan dan keamanan penumpang sebagai konsumen.Nakhoda sebagai subyek hukum mempunyai tanggung jawab hukum atas setiap perbuatan yang ia lakukan. Apabila nakhoda melakukan kelalaian yang menyebabkan kerugian terhadap penumpang, maka nakhoda lah yang
harus bertanggung jawab atas kelalaiannya tersebut. Studi kasus ini membahas mengenai kelalaian yang dilakukan oleh nakhoda, kelalaian
tersebut merugikan penumpang karena kelalaian yang dilakukan oleh nakhoda tersebut enyebabkan meninggalnya orang lain. Hal ini terjadi akibat kekurangtelitian nakhoda dalam menjalankan tugasnya. Lalu,bagaimanakah pendapat hukum (pertimbangan hukum) Hakim dalam mengakomodasi hak konsumen atas keamanan dan keselamatan pada pelayanan antar pulau dalam perkara tersebut? Penumpang berhak
menuntut dan mendapat ganti rugi dari perusahaan pelayaran tempat nakhoda bekerja atas kerugian yang dialaminya, penumpang pun sebagai
konsumen sah yang menggunakan layanan jasa transportasi berhak menerima asuransi dari PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja yang disebut ASKEP (Asuransi Sosial Kecelakaan Penumpang). Tetapi, meskipun pengusaha pelayaran telah memberikan santunan kepada para penumpang
yang menjadi korban, tetapi Terdakwa tetap diproses secara hukum, hal ini berdasarkan Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1965 tentang
Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Untuk menghindari kelalaian lagi di lain waktu, nakhoda diharapkan lebih memikirkan lagi keamanan dan keselamatan penumpang,salah satunya nakhoda tidak alpa melakukan simulasi penyelamatan yang berguna bagi penumpang ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,sehingga jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan tersebut penumpang mengerti hal apa yang harus dilakukan untuk menyelamatkan dirinya
sendiri.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.0625 second(s)