Anda belum login :: 06 Jul 2025 07:06 WIB
Detail
BukuPELECEHAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN YANG TERJADI DI ANGKUTAN UMUM (BUS) DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI
Bibliografi
Author: Sriyanto, Ignatius (Advisor); DAMANIK, RIO STEFAN MEILINDO
Topik: PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Rio Stevan Meilindo Damanik's Undergradute Theses.pdf (414.42KB; 80 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2370
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pelecehan Seksual adalah bukan sesuatu hal yang baru dalam kekerasan terhadap Perempuan atau remaja putri. Pelecehan adalah salah satu dari tindak kekerasan seksual pada perempuan dan jenis kekerasan ini banyak dialami oleh para remaja atau perempuan muda pada zaman sekarang ini. Tindakan kekerasan dapat secara langsung dikaitkan dengan ancaman terhadap posisi
perempuan tersebut. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi timbulnya pelecehan seksual, antara lain: Psikoseksual, Budaya dan Lingkungan yang memandang rendah perempuan dibandingkan dengan pria. Dari berbagai pengaruh tersebut diatas, cara perempuan berpakaian dan berpenampilan seringkali juga dijadikan kambing hitam dalam kasus pelecehan seksual.Kejadian-kejadian tersebut sering terjadi didalam sarana transportasi (Bus dan angkot) dan mungkin juga terjadi dilingkungan kampus atau didunia kerja
mengingat bahwa beberapa hal yang mendorong terjadinya pelecehan seksual seperti penampilan dan cara berpakaian perempuan yang seksi dan berani pada zaman sekarang ini. Bentuk-bentuk pelecehan itu sendiri bisa bermacam macam. Dimulai dari yang paling substil berupa siulan, kata-kata, komentar,bisikan maupun bentuk-bentuk lainnya seperti usapan atau rabaan yang mengarah pada keinginan melakukan hubungan seksual. Dalam Kitab Undangundang Hukum Pidana (KUHP) maupun Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana istilah kekerasan terhadap perempuan atau kekerasan seksual tidak digunakan. Istilah yang digunakan adalah “Kejahatan terhadap Kesusilaan”.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.078125 second(s)