Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah Bangsa dan Negara. Mereka bukan saja kelompok usia yang strategik, tetapi lebih dari itu, adalah kelompok usia yang kritis di mana nasib manusia dan komunitasnya (termasuk Bangsa dan Negara) secara absolut tergantung dari kualitas mereka. Oleh karena itu, kepentingan terbaik bagi anak patut dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup umat manusia dan komunitas yang dibentuknya. Pasal 34 dalam UUD 1945 menyatakan bahwa anak terlantar dipelihara oleh Negara. Keputusan konstitusional ini tentu bukannya tanpa refleksi mendalam mengenai posisi anak dalam Negara/Bangsa Republik Indonesia yang baru berdiri. Masyarakat yang tidak mengacuhkan situasi dan kondisi anak-anak mereka adalah masyarakat tanpa masa depan. Anak-anak inilah yang nantinya akan menjadi pemain utama dalam masyarakat di masa datang. Tidak mengacuhkan mereka sama saja dengan menelantarkan komunitas, bangsa, dan negaranya. |