Anda belum login :: 08 Jun 2025 12:21 WIB
Detail
BukuTINJAUAN ATAS KETAATAN BATAS WAKTU PENYELESAIAN KASUS BANDING PAJAK PENGHASILAN BADAN DI PENGADILAN PAJAK PADA TAHUN 2006
Bibliografi
Author: MARGARETHA, CHRISTINE ; ANGELA M LANI DHARMASETYA (Advisor)
Topik: PAJAK PENGHASILAN
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Christine Margaretha's Undergraduate Theses.pdf (8.2MB; 121 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-3142
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pengadilan Pajak merupakan peradilan umum sesuai Undang- Undang nomor 8 tahun 2004 tentang peradilan umum. Hal ini tercermin dari
isi pasal 2 Undang-Undang nomor 8 tahun 2004 yang menyebutkan bahwa peradilan umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat
pencari keadilan pada umumnya. Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau
penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak. Sehingga wajib pajak apabila keberatan terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh fiskus dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Dari sudut pandang penulis melihat masih banyak wajib pajak yang tidak
mengetahui hak mereka dalam pengajuan proses banding ke Pengadilan Pajak. Salah satu masalah yang terjadi di Pengadilan Pajak ialah banyak
wajib pajak yang berasumsi bahwa Pengadilan Pajak dalam memutuskan suatu perkara tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2002 dijelaskan bahwa alur dalam pengajuan proses banding di Pengadilan Pajak ialah Wajib Pajak
mengajukan Surat Banding ke Pengadilan Pajak 3 bulan sejak diterima Keputusan. Kemudian, Pengadilan Pajak meminta Surat Uraian Banding ke
Direktorat Jenderal Pajak 14 hari sejak diterima Surat Banding. Direktorat Jenderal Pajak memberikan Surat Uraian Banding dalam jangka waktu 3 bulan ke Pengadilan Pajak. Selanjutnya, Pengadilan Pajak memberikan. Salinan Surat Uraian Banding kepada wajib pajak 14 hari sejak diterima Surat Uraian Banding. Wajib pajak memberikan Surat Bantahan ke Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 hari sejak diterima Surat Uraian Banding. Pengadilan Pajak menyampaikan salinan Surat Bantahan ke Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu 14 hari. Hasil analisa data, menunjukkan bahwa pada tahun 2006 terdapat 70 kasus banding Pajak Penghasilan Badan yang diajukan oleh wajib pajak selaku pemohon banding dan Direktorat Jenderal Pajak selaku terbanding yang masuk dan diputus oleh Pengadilan Pajak yang menghasilkan
keputusan Kabul Sebagian dan Kabul Seluruh ternyata terdapat 22 kasus. Dengan 21 kasus yang comply karena diputuskan dalam jangka waktu tidak lebih dari 1 tahun dan hanya terdapat 1 kasus yang tidak compliance. Dapat disimpulkan, bahwa wajib pajak masih dapat percaya terhadap eksistensi Pengadilan Pajak dalam memutuskan suatu perkara kasus banding karena
Pengadilan Pajak taat terhadap ketentuan yang berlaku.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)