Anda belum login :: 19 Jul 2025 11:54 WIB
Detail
ArtikelPiagam ASEAN: Upaya untuk Meningkatkan Penghormatan dan Pemajuan Kebebasan Fundamental dan Hak Asasi Manusia di Asia Tenggara  
Oleh: Supriatna, Liona Nanang
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Hukum Pro Justitia vol. 26 no. 2 (Apr. 2008), page 139-151.
Topik: Piagam ASEAN; Asia Tenggara; Hak Asasi Manusia; Kebebasan Fundamental
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: PP54.4
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKelahiran Piagam ASEAN benar-benar disambut dengan penuh harap sebagai katalis yang kuat dan kreatif bagi harapan-harapan rakyat di Asia Tenggara akan pentingnya pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia dan kebebasan fundamental, seperti yang ditegaskan dalam Pasal 14 Piagam ASEAN. Untuk mewujudkan amanat pasal tersebut, maka perlu adanya upaya-upaya yang harus dilaksanakan oleh ASEAN dalam meningkatkan pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia di Asia Tenggara. Piagam ASEAN merupakan dokumen pertama yang mengikat secara hukum bagi setiap negara anggotanya. Piagam ASEAN merupakan blue print yang menjadi penggerak dalam pembangunan masyarakat ASEAN. Piagam ASEAN untuk eprtama kalinya mencantumkan target strategis pembangunan masyarakat ASEAN, dan mengadakan penetapan konkret mengenai target, prinsip, posisi dan kerangka pengembangan ASEAN.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)