Anda belum login :: 11 Jun 2025 03:43 WIB
Detail
ArtikelPenegasan Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 Ayat (4) Sehubungan Dengan Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Bentuk Usaa Tetap Yang Melaksanakan Proyek Pemerintah Yang Dananya Berasal Dari Hibah Dana/Atau Dana Pinjaman Luar Negeri (Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-4/PJ.03/2008)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Business News vol. 52 no. 7718 (Sep. 2008), page 8B.
Topik: Pasal 26 ayat (4); Bentuk Usaha Tetap; Proyek Pemerintah; Surat Edaran Dirjen Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: BB68.302
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)