Anda belum login :: 15 Jun 2025 19:29 WIB
Detail
ArtikelPetunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap (Peraturan Direktur Jenderal perbendaharaan No. PER-21/PB/2008)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Business News vol. 52 no. 7718 (Sep. 2008), page 1B.
Topik: Perjalanan Dinas Jabatan; Pejabat Negara; Pegawai Negeri; Pegawai Tidak Tetap; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: BB68.302
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)