Anda belum login :: 26 Jul 2025 23:35 WIB
Detail
JurnalWarta Perundang-undangan vol. 21 no. 2753 (Mar. 2008)
Bibliografi
Topik: HUKUM; UNDANG-UNDANG; undang-undang; laporan keuangan; peraturan daerah; peraturan nasional; peraturan pemerintah; berita; warta; W80
Bahasa: (ID )    ISSN: 2089-7588    Year:: 2008    Bulan: 03    Edisi: 25 Mar 2008    
Penerbit: Antara (Lembaga Kantor Berita Nasional)
Jenis: Bulletin/Magazine
[Lihat daftar eksemplar jurnal Warta Perundang-undangan]
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.57
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Artikel dalam koleksi ini
  1. Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 Tanggal 4 Pebruari 2008) Sambungan WPU Nomor 2752/Selasa, 18 Maret 2008), halaman A1-A10
  2. Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008 Tanggal 4 Pebruari 2008), halaman A11-A23
  3. Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005 Tentang Staf Khusus Presiden (Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 Tanggal 15 Pebruari 2008, halaman B1
  4. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak atas Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak terhadap Wajib Pajak yang Sedang Dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.03/2007 Tanggal 28 Desember 2007), halaman G1-G2
  5. Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan, halaman G3-G5
  6. Asuransi Tenaga Kerja Indonesia (Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER-20/MEN/X/2007 Tanggal 10 Oktober 2007), halaman R1-R13

 Edit Artikel
Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.078125 second(s)