Yurisdiksi rnerupakan suatu bentuk kewenangan yang dimiliki oleh suatu negara dalarn menangani suatu masalah yang terjadi pada suatu negara. Yurisdiksi itu juga seringkali digunakan untuk menentukan pelaksanaan peraturan hukurn pada suatu kasus.Pelaksanaan yurisdiksi oleh suatu negara terhadap harta benda, tehadap tindakan seseorang ataupun peristiwa yang terjadi di dalam wilayahnya sangatlah diakui oleh hukum internasional dan juga berlaku bagi seluruh anggota masyarakat internasional. Kewajiban warga negara dan Negara Pengirirn untuk menghormati hukum Negara Penerima sangatlah penting narnun dernikian penerapan vuridiksi terhadap warga negara dan Negara Penerima telah diatur dalam instrumen-instrumen internasional khususnya Konvensi Wina 1963. Setiap negara merniliki kewajihan serta tanggungjawab untuk melindungi keberadaan warga negaranya di negara lain sehingga sualu negara tidak dapat menerapkan yuridiksi hukumnya terhadap warga negara asing tersebut dengan sewenang-wenang. |