Anda belum login :: 02 Jun 2025 21:49 WIB
Detail
BukuPUTUSAN GANTI KERUGIAN DALAM KASUS PERKOSAAN (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 267/Pid.B.2007PN.Jkt.Tim)
Bibliografi
Author: YASMINE, ANTHONIA ; Sriyanto, Ignatius (Advisor)
Topik: Putusan Ganti Kerugian
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Benny Manullang's undergraduate Theses.pdf (729.65KB; 20 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2363
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Kejahatan kesusilaan terhadap perempuan dalam bentuk perkosaan makin hari makin menjadi. Tindak pidana perkosaan banyak menimbulkan kekhawatiran bagi orang tua sebab mengancam keselamatan anak perempuan mereka. Biasanya para pelaku tidak hanya melampiaskan nafsu birahinya namun sering disertai dengan
kekerasan pada korban, perlakuan seperti ini sering membuat korban dalam keadaan
mental yang lemah dan sering berakibat hilangnya kesadaran atau gangguan jiwa karena tidak dapat menerima kenyataan yang terjadi pada diri korban. Disinilah peranan hakim sangat menentukan, dan harus menilai seobjektif mungkin,
maksudnya disini hakim harus seadil mungkin dalam menyelesaikan permasalahan
yang ada, Hakim harus menggali kebenaran materiil tanpa mengabaikan fakta yang
ada. Ciri khas putusan hakim yang memenuhi rasa keadilan masyarakat dapat dilihat dari reaksi masyarakat atas putusan hakim yang bersangkutan, penjatuhan hukuman
itu apakah sesuai dengan perbuatan sipelaku? Apakah dengan pidana penjara yang
hanya beberapa tahun saja dapat menimbulkan efek jera bagi sipelaku dan sudah
sesuai dengan kerugian yang dialami oleh korban?. Hal inilah yang coba diangkat
oleh penulis, penulis mencoba membahas sejauh mana peranan hakim dalam mempertimbangkan ganti kerugian dalam kasus perkosaan ini.
Kesimpulan dari penelitian menunjukan bahwa pada kasus perkosaan Hakim tidak
memutus ganti kerugian pada kasus perkosaan yang disebabkan karena tidak ada
korban yang mengajukan tuntutan ganti kerugian, serta hakim yang tidak memberitahukan kepada korban mengenai adanya kemungkinan untuk mengajukan ganti kerugian atas kasus perkosaan yang dialaminya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.0625 second(s)