Perlindungan terhadap anak merupakan salah satu permasalahan yang sangat penting dalam suatu negara, mengingat anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan. Oleh karena itu, anak wajib dilindungi dan dijaga kelangsungan hidupnya, baik secara hukum, ekonomi, politik, sosial, dan budaya tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan. Anak juga harus dijamin hak hidupnya untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan fitrah dan kodratnya. Dan segala bentuk, kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi yang tidak berperikemanusiaan harus dihentikan tanpa kecuali. Termasuk juga dengan anak penyandang cacat. |