Perkembangan perekonomian yang pesat telah menghasilkan berbagai jenis dan variasi dan masing-masing jenis barang danlatau jasa yang umumnya bersifat komplementer satu terhadap Iainnya. Hal mi memberi manfaat banyak bagi konsumen, karena terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang danlatau jasa yang sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen, oleh karena itu dibutuhkan aturan hukum untuk mengatur hubungan antara konsumen dan pelaku usaha, yaitu Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.Melihat pentingnya perlindungan terhadap konsumen khususnya mengenai cacat produk maka penulis tertarik untuk membahas mengenai permasalahan, apakah dengan suatu tindakan tidak memberikan informasi yang dilakukan pelaku usaha terhadap konsumen mengenai cacat pada BMW sen 323i dapat dikategorikan sebagai PMH? Tindakan apakah yang hams dilakukan pelaku usaha dalam hal terdapat cacat produk dalam produk mereka sesuai dengan UUPK? Perlindungan dan upaya hukum apakah yang diberikan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan KUHPerdata terhadap konsumen atas perbuatan yang dilakukan pelaku usaha khususnya mengenai cacat produk, dalam hal mi pada BMW sen 323i? Melihat tindakan pelaku usaha yang tidak memberikan informasi secara benar, jujur dan lengkap mengenai cacat produk dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ), karena telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan telah memenuhi unsur sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, bila terdapat cacat produk maka pelaku usaha hams memberikan ganti mgi kepada konsumen, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (1) UUPK, mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen adalah dapat dengan menempuh jalur pengadilan, dan dengan meminta ganti mgi kepada pelaku usaha. |