Anda belum login :: 09 May 2025 23:34 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Pelaku Usaha Mengenai Cacat Produk Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Analisis Kasus Air Bag BMW Sen 323i)
Bibliografi
Author: MARZUKI, MUHAMMAD FAIZAL ; Wulandari, Bernadetta Tjandra (Advisor)
Topik: Konsumen; Perbuatan Melawan Hukum; Cacat Produk.
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Muhammad Faizal Marzuki's Undergraduate Theses.pdf (695.72KB; 74 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2347
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perkembangan perekonomian yang pesat telah menghasilkan berbagai jenis dan variasi dan masing-masing jenis barang danlatau jasa yang
umumnya bersifat komplementer satu terhadap Iainnya. Hal mi memberi manfaat banyak bagi konsumen, karena terbuka lebar kebebasan untuk
memilih aneka jenis dan kualitas barang danlatau jasa yang sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen, oleh karena itu dibutuhkan aturan hukum untuk mengatur hubungan antara konsumen dan pelaku usaha, yaitu Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen.Melihat pentingnya perlindungan terhadap konsumen khususnya mengenai cacat produk maka penulis tertarik untuk membahas
mengenai permasalahan, apakah dengan suatu tindakan tidak memberikan informasi yang dilakukan pelaku usaha terhadap konsumen mengenai cacat pada BMW sen 323i dapat dikategorikan sebagai PMH? Tindakan
apakah yang hams dilakukan pelaku usaha dalam hal terdapat cacat produk dalam produk mereka sesuai dengan UUPK? Perlindungan dan
upaya hukum apakah yang diberikan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan KUHPerdata terhadap konsumen
atas perbuatan yang dilakukan pelaku usaha khususnya mengenai cacat produk, dalam hal mi pada BMW sen 323i? Melihat tindakan pelaku
usaha yang tidak memberikan informasi secara benar, jujur dan lengkap mengenai cacat produk dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum
( PMH ), karena telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen dan telah memenuhi unsur sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, bila terdapat cacat produk maka pelaku usaha
hams memberikan ganti mgi kepada konsumen, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (1) UUPK, mengenai upaya hukum yang dapat
dilakukan konsumen adalah dapat dengan menempuh jalur pengadilan, dan dengan meminta ganti mgi kepada pelaku usaha.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.125 second(s)