Masalah penelitian yang dikaji dalam penulisan hukum mi. yaitu : apakah pelaksanaan adopsi (pengangkatan anak) di Indonesia dapat menjadi sebuah usaha dalam hal perlindungan anak .dalam arti dipenuhinya hak-hak anak angkat tersebut. Untuk itu, metode yang digunakan untuk menjawab permasalahan tersebut adalah dengan cara studi pustaka dan wawancara. Pengangkatan anak (adopsi) bukan merupakan hal yang baru lagi dalam masyarakat bahkan sudah sangat dikenal dalam masyarakat Indonesia. Sumber dan aturannya pun beragam, yaitu Hukum Adat, Hukum Islam, Hukum Barat (Staatsblad 1917 nomor 129), maupun SEMA Nomor 6 Tahun 1983. anak merupakan subyek harus diutamakan dalam pengangkatan anak mi. Anak merupakan amanah dan karunia dan Tuhan Yang Maha Esa, yang harus kitajaga karena dalam dirinya melekat martabat dan hak-hak sebagai manusia yang juga harus dijunjung t~nggi, maka itu setiap anak berhak untuk dapat berkembang, hidup, tumbuh dan berpartisipasi dalam suatu bangsa dan negara tersebut, dan juga berhak atas penlindungan dan segala bentuk tindak kekerasan dan diskriminasi. Maka itu, dalam pelaksanaaan pengangkatan anak, harus dapat tetap menjarnin bahwa hak-hak anak yang statusnya teralihkan tersebut dapat terpenuhi agar tercipta dan terwujudnya perlindungan anak dengan baik. Dan studi mi dapat disimpulkan hahwa pelaksanaan pengangkatAN anak di Indonesia merupakan suatu bentuk usaha perlindungan anak dikarenakan ternyata banyak sekali anak-anak yang hidup terlantar dan jauh dan keutuhan sebuah keluarga, dan dengan adanya pengangkatan anak ini, dapat menjadi sebuah solusi untuk mengurangi jumlah anak, terutama bayi-bayi yang hidup terlantar ataupun yang ditinggalkan oleh orang tuanya. |