Indonesia sebagai Negara Kepulauan terbesar di dunia memiliki sekitar 17.504 pulau yang berada didalam wilayah yurisdiksinya, tetapi diantaranya ada yang belum memiliki nama. Dari sekitar 17.504 pulau yang dimiliki oleh Indonesia, ada beberapa pulau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dan 12 pulau diantaranya rawan penguasaan efektif oleh negara lain. Apabila pulau-pulau terluar tersebut tidak ditangani secara serius oleh Indonesia, maka negara lain dapat dengan sengaja atau secara diam-diam melakukan proses Deteritorialisasi,baik itu Deteritorialisasi Kultural, Deteritorialisasi Ekonomi,Deteritorialisasi Diplomatik dan jangan sampai menjurus pada bentuk Deteritorialisasi Militer, karena dapat mengakibatkan bentuk perang secara terbuka. Sebenarnya Indonesia sudah memiliki perundang-undangan mengenai hal tersebut, namun masih bersifat umum, belum mengatur secara spesifik mengenai batas wilayah NKRI dan mengenai pengaturan pulau-pulau terluar. Penanganan terhadap masalah pulau-pulau terluar harus tertuju pada penyediaan kebutuhan pokok masyarakat, diantaranya:kesehatan, pendidikan, ekonomi, pertahanan dan keamanan serta tersedianya sarana dan prasarana yang dapat menunjang keberlangsungan hidup masyarakat yang berada di perbatasan, sehingga tidak ada usaha dari masyarakat yang tinggal diperbatasan yang ingin memisahkan diri dari Indonesia dan bergabung dengan negara tetangga. |