Anda belum login :: 20 Apr 2025 07:55 WIB
Detail
BukuANALISIS TERHADAP PRAKTEK MONOPOLI DAN PENGUASAAN PASAR YANG DILAKUKAN OLEH PT. JAKARTA INTERNASIONAL CONTAINER TERMINAL
Bibliografi
Author: Adinugroho, Rizkia Mochamad ; Silalahi, Udin (Advisor)
Topik: Hukum Persaingan Usaha
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Rizkia M. Adinugraha's Undergradaute Theses.pdf (443.06KB; 52 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2323
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
(E) Perkembangan dunia usaha di indonesia dari tahun ke tahun terus mengalami perkembangan, dalam menghadapi perkembangan tersebut maka para pelaku usaha harus menerapkan stategi yang berbagai macam agar dapat bersaing dengan pelaku usaha lainnya. Oleh karena itu dibentuklah Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, atau yang lebih dikenal dengan UU Anti Monopoli, yang berfungsi untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan si pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya dan sesuai dengan kepentingan umum. Dalam kasus ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan monitoring terhadap pemberian otoritas yang dilakukan antara PT (PERSERO) Pelabuhan Indonesia II kepada PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) dan Kerja Sama Operasi Terminal Peti Kemas Koja (KSO TPK Koja). Adanya dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam pemberian otoritas kepada PT JICT terlihat dalam perjanjian Pemberian Kuasa Pengoperasian dan Pemeliharaan Terminal Peti Kemas (authorization agreement) khususnya pada klausul 32.4 yang pada esensinya merupakan bentuk transaksi pelimpahan kewenangan ataupun transaksi pelimpahan hak monopoli dengan memberikan jaminan kepada JICT untuk menguasai 75 persen pasar sehingga mengakibatkan para pelaku usaha pesaingnya sulit untuk masuk ke dalam pasar yang bersangkutan. Dalam putusannya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa PT JICT beserta KSO TPK Koja, telah melanggar Pasal 17, pasal 19 huruf b, pasal 25 ayat (1) huruf c, dan pasal 26 huruf a UU Anti Monopoli.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.078125 second(s)