Anda belum login :: 04 Jul 2025 20:38 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perlindungan Konsumen Terhadap Jam Tayang Iklan Rokok Djarum Black, Mustang Light, Djarum Super, Djarum Coklat Di Media Televisi
Bibliografi
Author:
WAHYUNI, ENI
;
Shofie, Yusuf
(Advisor)
Topik:
Pelanggaran Jam Tayang Iklan Rokok
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2007
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Eni Wahyuni's Undergraduated Theses.pdf
(161.97KB;
29 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2313
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam penyampaian iklan di media khususnya media elektronik pelanggaran seringkali dilakukan oleh pelaku usaha periklana contoh kasus pada pelanggaran iklan rokok mengenai materi dan jam tayang iklan rokok yang ditayangkan media televisi, dalam kasus tersebut lima LSM (YLKI Dkk) mengajukan gugatan legal standing terhadap sembilan pelaku usaha (PT. Djarum Kudus Dkk). Di dalam persidangan terhadap kasus pelanggaran jam tayang iklan rokok pihak penggugat mengajukan alat bukti sesuai Pasal 164 HIR dan hanya bukti surat hasil riset dari Ac Nielsen yang mengatakan adanya pelanggaran jam tayang iklan rokok di media televisi, menurut pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukti tersebut dinyatakan hanya sebagai bukti bebas serta tidak membuktikan adanya fakta. Berdasarkan pertimbangan tersebut didalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 278/Pdt.G/2002/PN.Jak.Sel, jo Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat No. 278/Pdt.G/2002/PN.Jak.Pus, memutuskan menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya termasuk mengenai pelanggaran jam tayang iklan rokok. Menurut penulis dalam kasus tersebut hakim menggunakan Pasal 163 HIR dalam penerapan pembuktian yang berarti bahwa siapa yang mendalilkan suatu hak dialah yang harus membuktikan, berarti disini pihak penggugat harus membuktikan, sedangkan penggugat tidak dapat membuktikan, namun sebenarnya karena dalam kasus tersebut merupkan kasus sengketa konsumen, maka dapat diberlakukan asas Lex spesialis derogate les generalis, dimana seharusnya penerapan beban pembuktian menggunakan Pasal 28 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yaitu adanya pembuktian terbalik, pihak tergugatlah yang harus membuktikan. Mengenai alat bukti, seharusnya yang diperlukan penggugat jika hendak memenangkan perkara tersebut tidak hanya mengajukan macam-macam alat bukti sesuai Pasal 164 HIR, perlu ditambah lagi rekaman video dan pengetahuan hakim.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.078125 second(s)