Anda belum login :: 11 Jun 2025 13:43 WIB
Detail
BukuHAK PATEN DALAM HUBUNGAN KERJA, STUDI KASUS ANTARA PT. SUPER DRY INDONESIA MELAWAN LARS MIKAEL LANG THORDEN
Bibliografi
Author: Frenki, Tendi ; Selvie, Valerie Paskalia (Advisor)
Topik: Paten; inventor; pekerja
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Tendi Frenki's Undergraduate Theses.pdf (154.8KB; 35 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2307
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Paten adalah suatu hak ekslusif yang diberikan negara kepada pihak penemu atau inventor atas temuannya dalam bidang teknologi. Inventor adalah orang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Hal ini diatur dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Paten No.14 Tahun 2001. Maka, sewajarnya inventor dapat menikmati hasil dari penelitiannya tersebut. Namun, jika inventor melakukan penelitian dengan menggunakan sumber daya atau diberi pekerjaan yang sesuai dengan bidangnya oleh sang majikan, maka si pemberi pekerjaan dapat menikmati hasil dari penemuan pekerjanya. Dalam kasus ini, PT. Super Dry Indonesia menyatakan dirinya yang berhak atas hak permohonan paten yang diajukan oleh mantan direkturnya. Permohonan paten tersebut diajukan oleh tergugat, disaat masih menjabat sebagai direktur. Penelitian tersebut diadakan dengan menggunakan seluruh data dan prasarana PT. Super Dry Indonesia. Tergugat merasa berhak atas permohonan paten tersebut, disebabkan tergugat memiliki saham besar, dan kedudukannya sebagai direktur perusahaan. Pada kasus ini, tergugat diputuskan sebagai pihak yang tidak berhak atas permohonan paten tersebut, karena penelitian tersebut disokong oleh pemilik sumber data dan perlengkapan yaitu PT. Super Dry Indonesia. Tetapi terdapat adanya perbedaan putusan antara Pengadilan Niaga yang hanya mengabulkan gugatan sebagian dan Mahkamah Agung yang mengabulkan seluruh gugatan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)