Anda belum login :: 11 Jun 2025 13:43 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
HAK PATEN DALAM HUBUNGAN KERJA, STUDI KASUS ANTARA PT. SUPER DRY INDONESIA MELAWAN LARS MIKAEL LANG THORDEN
Bibliografi
Author:
Frenki, Tendi
;
Selvie, Valerie Paskalia
(Advisor)
Topik:
Paten
;
inventor
;
pekerja
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2007
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Tendi Frenki's Undergraduate Theses.pdf
(154.8KB;
35 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2307
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Paten adalah suatu hak ekslusif yang diberikan negara kepada pihak penemu atau inventor atas temuannya dalam bidang teknologi. Inventor adalah orang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Hal ini diatur dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Paten No.14 Tahun 2001. Maka, sewajarnya inventor dapat menikmati hasil dari penelitiannya tersebut. Namun, jika inventor melakukan penelitian dengan menggunakan sumber daya atau diberi pekerjaan yang sesuai dengan bidangnya oleh sang majikan, maka si pemberi pekerjaan dapat menikmati hasil dari penemuan pekerjanya. Dalam kasus ini, PT. Super Dry Indonesia menyatakan dirinya yang berhak atas hak permohonan paten yang diajukan oleh mantan direkturnya. Permohonan paten tersebut diajukan oleh tergugat, disaat masih menjabat sebagai direktur. Penelitian tersebut diadakan dengan menggunakan seluruh data dan prasarana PT. Super Dry Indonesia. Tergugat merasa berhak atas permohonan paten tersebut, disebabkan tergugat memiliki saham besar, dan kedudukannya sebagai direktur perusahaan. Pada kasus ini, tergugat diputuskan sebagai pihak yang tidak berhak atas permohonan paten tersebut, karena penelitian tersebut disokong oleh pemilik sumber data dan perlengkapan yaitu PT. Super Dry Indonesia. Tetapi terdapat adanya perbedaan putusan antara Pengadilan Niaga yang hanya mengabulkan gugatan sebagian dan Mahkamah Agung yang mengabulkan seluruh gugatan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.09375 second(s)