Anda belum login :: 30 Apr 2025 20:16 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Terhadap Pendaftaran Tanah Serta Permasalahan Hukum Yang Sering Timbul, Khususnya Yang Berkaitan Dengan Peranan PPAT Dalam Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Akta Jual-Beli
Bibliografi
Author:
OCTAVIANUS, JOSHUA
;
Suwignyo, Thomas
(Advisor)
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2007
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Joshua Octavianus's Undergraduate theses.pdf
(261.88KB;
64 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2306
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Tujuan diadakannya Pendaftaran Tanah adalah untuk dapat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan hak atas tanah tersebut dan Pendaftaran Tanah itu menganut asas-asas, antara lain adalah asas sederhana, aman, terjangkau, dan terbuka, maksud dari asas-asas itu adalah bahwa Pendaftaran Tanah itu mudah, murah dan juga bisa diketahui oleh masyarakat umum atau masyarakat luas. Pendaftaran Tanah itu selain fungsinya bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum tentang hak atas tanah juga berfungsi untuk memperkuat pembuktian. Untuk pendaftaran Hak Tanggungan maka Pendaftaran Tanah berfungsi Konstitutif. Sedangkan mengenai obyek Pendaftaran Tanah itu bisa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, Tanah Wakaf, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Hak Tanggungan dan juga Tanah Negara. Sistem Pendaftaran Tanah yang digunakan pada saat ini adalah Pendaftaran Tanah dengan sistem Negatif yang bertendens Positif, sedangkan dalam sistem publikasi yang digunakan pada saat ini adalah sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif. Dan ternyata pada saat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mendaftarkan hak atas tanah berdasarkan akta jual-beli Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sering menjumpai permasalahan-permasalahan hukum yakni antara lain adalah yang berkaitan dengan identitas para pihak, persetujuan para pihak, pajak yang harus dibayar serta pencantuman nilai jual berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atau tidak.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.078125 second(s)