Pada dewasa ini, keberadaan penderita transeksual tidak dapat dipisahkan dari masyarakat Indonesia, yang mana seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan telah ditemukan metode dalam menyembuhkan penderita transeksual, yaitu melalui operasi penyesuaian kelamin. Perkembangan teknologi kedokteran tersebut tidak dapat diikuti oleh perangkat hukum yang memadai, sehingga timbul permasalahan hukum. Hal tersebut, berdampak terhadap hak-hak keperdataan penderita transeksual itu sendiri, setelah operasi penyesuaian kelamin tersebut. Sehingga perubahan status jenis kelamin tersebut, memerlukan Penetapan Pengadilan untuk merubah status jenis kelamin penderita transkesual tersebut. Selain dari pada itu, operasi penyesuian kelamin yang dilakukan memberikan dampak terhadap hak-hak keperdataan penderita transeksual tersebut, seperti status perkawinan, hukuk waris, dan hak-hak serta kewajiban keperdataan penderita transeksual tersebut. Di dalam penelitian yang dilakukan metode yang digunakan ialah yuridis normatif. Melihat hal-hal yang telah diungkapkan diatas, bahwa ketidak memadainya peraturan hukum yang membuat ketidakjelasan regulasi dalam menangani permasalahan-permasalahan hukum yang timbul. |