Didalam Tindak Pidana Korupsi, salah satu unsur yangmenentukan telah terjadinya suatu Tindak Pidana Korupsi ialah adanya kerugian keuangan negara. Namun sampai saat ini belum ada definisi yang pasti mengenai Keuangan Negara. Tidak adanya sinkronisasi Perundangundangan di Indonesia, menyebabkan definisi atau pengertian Keuangan Negara menjadi saling tumpang tindih. Kredit macet perbankan merupakan salah satu korban dari belum jelasnya apa yang dimaksud dengan Keuangan Negara dan sampai sejauh mana ruang lingkupnya.Bila terjadi suatu Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara pada BUMN Perbankan yang berbentuk persero, maka Undang-undang yang harus dipergunakan adalah Undang-undang nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Undang-undang nomor 10 Tahun 1998).Bila batasan keuangan negara adalah dilihat secara sempit, maka bila terjadi suatu kredit macet perbankan haruslah dilihat dari sudut pandang perdata saja dan bukan dari sudut pandang pidana. |