Anda belum login :: 26 Jul 2025 04:45 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis mengenai perlindungan konsumen kartu kredit PT Bank Buana Indonesia Tbk
Bibliografi
Author:
HARDIAN, RIALDO
;
Shofie, Yusuf
(Advisor)
Topik:
Perlindungan konsumen
;
Perjanjian Kartu Kredit.
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2007
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Rialdo Herdian's Undergraduate Theses.pdf
(250.27KB;
45 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2283
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Kegiatan penawaran kartu kredit dalam zaman modern di Indonesia sangat berkembang. Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan perlindungan bagi calon pemegang kartu dalam hal klausul baku yang dicantum oleh penerbit kartu. Dalam praktek perjanjian kartu kredit, umumnya bentuk perjanjian yang disodorkan oleh penerbit kartu berbentuk suatu kontrak standar dengan klasul baku, dimana calon pemegang kartu hanya bisa tunduk terhadap ketentuan - ketentuan yang telah dibuat oleh penerbit kartu. Umumnya yang terjadi adalah demikian dikarenakan calon pemegang kartu kurang berpengalaman atau minimnya pengetahuan hukum dalam hal perjanjian. Bersama dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Peraturan Bank Indonesia No. 7 / 52 / PBI / 2005 dapat dijadikan sebagai benteng perlindungan hak pemegang kartu sebagai konsumen pengguna jasa kartu kredit. Berkaitan dengan itu, penulis merasa tertarik untuk merumuskan masalah pada penulisan ini yaitu pertama mengenai penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Bank Indonesia No. 7 / 52 / PBI / 2005 pada ketentuan - ketentuan di dalam perjanjian kartu kredit perusahaan perbankan, dalam hal ini adalah Bank Buana. Kedua adalah mengenai bentuk dari sanksi - sanksi yang dapat dikenakan terhadap pencantuman ketentuan - ketentuan yang melanggar Undang - Undang Perlindungan Konsumen.dan Peraturan Bank Indonesia No. 7 / 52 / PBI / 2005. Dan yang terakhir adalah mengetahui upaya dari Bank Buana untuk menyelesaikan masalah tersebut sehingga tidak akan ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh penerbit kartu terhadap pemegang kartu.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.109375 second(s)