Anda belum login :: 02 Jun 2025 22:11 WIB
Detail
BukuPerspektif Hukum Pidana Terhadap Pembunuhan Dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Bibliografi
Author: JUNGJUNGAN, BERNARD ; Sriyanto, Ignatius (Advisor)
Topik: Kekerasan Dalam Rumah tangga
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Bernard Jungjungan Pasaribu's Undergraduate Theses.pdf (558.77KB; 58 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2282
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam suatu rumah tangga seringkali timbul ekses yang negatif ataupun positif. Kekerasan dalam rumah tangga seringkali muncul baik disengaja maupun tidak disengaja. Karena itu kekerasan tersebut perlu dihentikan mengingat di dalamnya terdapat objek penderita yang biasanya memiliki posisi yang lemah dalam struktur suatu rumah tangga. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan salah satu Undang-undang yang digunakan sebagai acuan pemidanaan tindakan ini.
Pembahasan yang di dapat adalah : Dalam KUHP, pembunuhan dalam keluarga diatur secara umum di dalam pasal 338-340. Tindak kekerasan penganiayaan diatur dalam pasal 351-356 KUHP,kejahatan seksual, berupa permerkosaan diatur dalam pasal 282-288. Untuk tindak kekerasan pelecehan seksual, di dalam KUHP aturannya dimuat di dalam pasal 294. Di dalam pasal 297 juga dicantumkan tindak kekerasan berupa memperniagakan perempuan, tentang aborsi, terdapat dalam pasal 299 dan 346-349 KUHP.Selain KUHP, masih terdapat Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Rancangan KUHP yang memang dibuat dan dapat memberikan suatu harapan yang baru dalam menangani tindak pidana ini. Dalam RKUHP ini, Tindak pidana pembunuhan di atur dalam Pasal 571-580, Penganiayaan di atur dalam Pasal 581-584 dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Pasal 586-590. Ketentuan Pidana dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2004 diatur dalam pasal 44-50.
Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah Bahwa KUHP tidak mengatur secara jelas mengenai Pembunuhan dan Kekerasan dalam lingkup rumah tangga karena KUHP tidak menjelaskan secara rinci mengenai definisi Kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga. Bahwa selain KUHP, terdapat ketentuan lain yang mengatur Pidana pembunuhan dan kekerasan dalam keluarga. RKUHP dan Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juga mengatur mengenai tindak pidana ini. Dalam Hal penegakan Hukum mengenai hal ini, negara Indonesia sudah cukup baik menjalankan penegakkan Hukum. Hanya masih terdapat kendala-kendala yang perlu perhatian khusus dari Pemerintah. Seperti melengkapi peraturan pendukung pelaksanaan Undang-undang seperti Peraturan Pemerintah dan lain sebagainya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)