Salah satu cara untuk melakukan jual beli adalah melalui lelang. Lelang merupakan sistem jual beli dengan mengumpulkan para peminat barang pada waktu yang bersamaan, lalu para peminat barang tersebut akan melakukan penawaran harga yang semakin meningkat ataupun semakin menurun terhadap barang yang dilelang. Penawar tertinggi atas barang yang dilelang akan menjadi pemenang lelang. Seiring dengan perkembangan jaman, muncullah suatu mekanisme lelang baru, yang diadakan melalui media internet. Lelang melalui media internet telah banyak membawa perubahan bagi kehidupan manusia. Mekanisme lelang melalui media internet, mempunyai beberapa masalah. Masalah-masalah tersebut adalah mengenai sah/tidaknya lelang yang dilakukan melalui media internet, ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia dan pasal 1320KUHPer, serta masalah-masalah apa saja yang timbul dalam pelaksanaan lelang ini. Lelang melalui media internet hanya merupakan suatu mekanisme pencarian harga, jual beli antara para pihak diadakan diluar situs lelang, sehingga tidak perlu peran dari pejabat lelang seperti yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia mengenai lelang, oleh karena itu lelang yang dilakukan melalui media internet adalah sah menurut penulis. Transaksi jual beli yang diadakan oleh para pihak diluar situs lelang juga sah selama tidak melanggar ketentuan dari pasal 1320 KUH Perdata. |