Sejarah perkembangan perlindungan kegiatan investasi telah berlangsung sejak periode kolonialisme, hingga saat ini, dimana bentuk perlindungan kegiatan investasi telah berkembang, dari menggunakan kekuatan hingga sekarang menggunakan aturan yang dibuat untuk melindungi kegiatan investasi. Dalam hukum internasional, sebuah sengketa investasi dapat muncul dengan pengambilalihan properti secara langsung, atau tindakan tidak langsung yang menyebabkan hilangnya fungsi kontrol dan manajemen atas properti tersebut, yang dilakukan oleh negara penerima. Hukum internasional yang mengatur masalah investasi, pada saat ini kebanyakan diatur oleh soft law, yang tidak memiliki kekuatan mengikat dibandingkan hukum internasional lainnya. Masalah perlindungan investasi merupakan suatu konflik antara negara-negara pengekspor modal dengan negara-negara pengimpor modal. Negara asal menginginkan keuntungan sebesar-besarnya dari kegiatan investasi asing, serta perlindungan secara menyeluruh terhadap investasi asing tersebut. Negara penerima menginginkan kegiatan investasi asing berguna untuk meningkatkan pembangunan di negaranya, serta menjaga kedaulatan atas sumber daya alam yang dimiliki oleh negara tersebut. Konflik yang ada saat ini menyebabkan kesulitan terbentuknya instrumen hukum internasional dalam masalah investasi asing. Pada kenyataanya saat ini terbentuk banyak bilateral investment treaties, yang mengatur masalah investasi antara dua negara. Selain itu muncul juga organisasi-organisasi internasional seperti WTO, MIGA, dan ICSID, yang mengatur, memberikan jaminan, dan menyelesaikan sengketa dalam bidang investasi. Dibutuhkan suatu instrumen hukum internasional yang mengatur masalah investasi yang dapat diterima oleh negara-negara dan mengikat bagi negara-negara. Setelah terbentuknya instrumen tersebut dibutuhkan pengawasan terhadap pelaksanaan instrumen tersebut, sehingga tetap adil dan dapat diterima bagi semua pihak. |