Anda belum login :: 03 May 2025 02:34 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI GANTI RUGI TERHADAP KASUS LUMPUR PANAS DI PORONG, SIDOARJO
Bibliografi
Author:
Suhendra
;
Sardadi, Johanes
(Advisor)
Topik:
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI GANTI RUGI
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2008
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Suhendra's Undergaduate Theses.pdf
(2.29MB;
5 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2271
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam proses memenuhi kebutuhan manusia akan energi melalui pengeksplorasian, pengeksploitasian dan pengolahan sumber energi seperti sumber energi minyak bumi dan gas dapat terjadi pencemaran lingkungan, yang disebabkan berbagai hal diantaranya pihak penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan pengeksploitasi dan pengeksplorasi sumber energi yang tidak menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan tata tertib teknis dan tata tertib hukum yang
berlaku.Hal inilah yang terjadi dalam kasus yang diangkat oleh penulis dalam karya tulis ini yaitu terjadinya semburan lumpur panas dan gas beracun
di Porong, Sidoarjo karena proses eksplorasi dan eksploitasi sumber minyak bumi dan gas yang tidak sesuai dengan tata tertib hukum dan tata tertib teknis yang berlaku. Pencemaran ini menimbulkan kerugian yang sangat besar baik kerugian bagi warga dan pengusaha yang tanah dan angunannya terendam oeh lumpur maupun masyarakat yang mengalami kerugian karena infrastruktur, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang rusak ataupun terendam lumpur sehingga tidak dapat menggunakan fasilitas umum tersebut dangn sebagaimana mestinya.Serta kerugian-kerugian lainnya karena tidak terpenuhinya berbagai hak masyarakat dan rusaknya lingkungan karena tercemar. Dalam UUPLH diatur dua cara penyelesaian sengketa lingkungan hidup yaitu melalui pengadilan dan di luar pengadilan.Sebagai bentuk tanggungjawab Negara (sesuai dengan Pasal 3 UUPLH)akan masalah ini maka Presiden mengeluarkan Perpres Nomor 14 tahun 2007 untuk menyelesaikan permasalahan ganti rugi atas kerugian yang dialami para korban. Namun timbul permasalahan lain dalam proses pengajuan dan pemberian ganti rugi karena adanya perbedaan antara keinginan masyarakat dengan tata cara yang telah diatur dalam Perpres.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.109375 second(s)