Teknologi persenjataan perang saat mi mengalami kemajuan yang sangat pesat. Senjata nuklir, senjata kimia, senjata biologi serta senjata pemusnah masal lamnya merupakan senjata yang sangat berbahaya. Senjata-senjata tersebut apabila ditembakkan akan menimbulkan dampak kehancuran yang luar biasa. Selain itu, senjata-senjata tersebut setelah mengenai sasarannya masih akan memancarkan zat-zat radio aktif yang sangat berbahaya pula. Efek dan ledakan senjata-senjata tersebut akan memakan korban jiwa yang sangat besarjumlahnya danjuga akan merusak lingkungan baik udara, darat dan air.Lingkungan merupakan tempat dimana manusia hidup, yang hanis senantiasa dilindungi kelestariannya.Untuk itu perlu dibuat peraturan-peraturan untuk rnenjaganya. Permasalahan mengenai dampak perang terhadap lingkungan,pada awalnya merupakan suatu hal yang tidak pernah diperhitungkan. Setelah selesainya Perang Dunia II, telah membuka wacana berpikir dan para pemimpin di dunia akan bahayanya persenjataan perang bagi lingkungan jika tidak dibuat peraturan untuk membatasi penggunaannya. Berdasarkan Konvensi Jenewa 1949, dan dikuatkan dalam protokol tambahan Jenewa 1977, diatur mengenai larangan penggunaan metode atau cara-cara dalam perang yang menyebabkan rusaknya lingkungan. Kemudian ditambahkan dalam Dekiarasi Stockholm 1972 dan Dekiarasi Rio 1992, yang isinya tentang perlindungan terhadap lingkungan pada masa perang atau konflik senjata, yang menandakan adanya kesadaran bahwa lingkungan hidup sebagai warisan bersama umat manusia (Common Heritage of Mankind). Dalam pengaturannya tersebut, juga diatur mengenai tanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan oleh perang terhadap pihak yang melanggar aturan tersebut, selain pidana,berupa pelanggaran berat maupun dianggap sebagai penjahat perang. |