Anda belum login :: 08 May 2025 19:24 WIB
Detail
BukuAkibat Perang Terhadap Lingkungan Ditinjau Dari Hukum Internasional
Bibliografi
Author: Thomas, Sihar ; Fristikawati, Yanti (Advisor)
Topik: Pengaturan Mengenai Dampak Perang; Lingkungan; Hukum Internasional
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Sihar Thomas's Undergraduate Theses.pdf (503.78KB; 62 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2260
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Teknologi persenjataan perang saat mi mengalami kemajuan yang sangat pesat. Senjata nuklir, senjata kimia, senjata biologi serta
senjata pemusnah masal lamnya merupakan senjata yang sangat berbahaya. Senjata-senjata tersebut apabila ditembakkan akan menimbulkan dampak kehancuran yang luar biasa. Selain itu,
senjata-senjata tersebut setelah mengenai sasarannya masih akan memancarkan zat-zat radio aktif yang sangat berbahaya pula. Efek
dan ledakan senjata-senjata tersebut akan memakan korban jiwa yang sangat besarjumlahnya danjuga akan merusak lingkungan baik
udara, darat dan air.Lingkungan merupakan tempat dimana manusia hidup, yang hanis senantiasa dilindungi kelestariannya.Untuk itu
perlu dibuat peraturan-peraturan untuk rnenjaganya. Permasalahan mengenai dampak perang terhadap lingkungan,pada awalnya
merupakan suatu hal yang tidak pernah diperhitungkan. Setelah selesainya Perang Dunia II, telah membuka wacana berpikir dan
para pemimpin di dunia akan bahayanya persenjataan perang bagi lingkungan jika tidak dibuat peraturan untuk membatasi
penggunaannya. Berdasarkan Konvensi Jenewa 1949, dan dikuatkan dalam protokol tambahan Jenewa 1977, diatur mengenai larangan
penggunaan metode atau cara-cara dalam perang yang menyebabkan rusaknya lingkungan. Kemudian ditambahkan dalam Dekiarasi
Stockholm 1972 dan Dekiarasi Rio 1992, yang isinya tentang perlindungan terhadap lingkungan pada masa perang atau konflik senjata, yang menandakan adanya kesadaran bahwa lingkungan
hidup sebagai warisan bersama umat manusia (Common Heritage of Mankind). Dalam pengaturannya tersebut, juga diatur mengenai
tanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan oleh perang terhadap pihak yang melanggar aturan tersebut, selain pidana,berupa pelanggaran berat maupun dianggap sebagai penjahat perang.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.125 second(s)