Tenaga kerja merupakan faktor terpenting dalam berjalannya suatu perusahaan. Tanpa partisipasi tenaga kerja, sebuah perusahaan tidak mampu berjalan dan menyumbangkan partisipasinya dalam pembangunan. Namun dalam menjalankan tugasnya, para pekerja selalu mendapat resiko pekerjaan yang harus ditanggung oleh para pekerja, yaitu masalah Pemutusan Hubungan Kerja. Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta selaku perusahaan dalam kegiatannya pernah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada pekerjanya, karena pekerja tersebut melakukan pengunduran diri, yang disebabkan karena ia harus mengikuti suaminya yang pindah tugas keluar kota, tepatnya di Pontianak, Kalimantan Barat. Dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja tersebut, Rumah Sakit Pondok Indah melaksanakannya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yaitu terlebih dahulu dengan cara bipatrit atau musyawarah. Dengan dilakukannya Pemutusan hubungan Kerja tersebut, maka pekerja karena telah bekerja selama 17 tahun lebih, diberikan uang pisah sebesar 3 bulan gaji. Oleh karena itu, Rumah sakit Pondok Indah dalam pemberian uang pesangon, uang jasa, dan uang penggantian hak melaksanakannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. |