Anda belum login :: 17 Apr 2025 00:21 WIB
Detail
BukuAnalisis Yuridis Mengenai Perlindungan Investor Reksa Dana dalam Manipulasi Reksa Dana Prudence Assets Management oleh PT BANK GLOBAL INTERNATIONAL Tbk Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
Bibliografi
Author: KURNIAWAN, ANTONIUS S ; Tanuraharja, Evelyne Juanda (Advisor)
Topik: Analisis Yuridis; Perlindungan Investor; Reksa Dana; Manipulasi; Reksa Dana Prudence Assets Management; PT BANK GLOBAL INTERNATIONAL Tbk; UU Nomor 8 Tahun 1995; Pasar Modal; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Antonius Sukory K's Undergraduate Theses.pdf (3.88MB; 35 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2244
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Reksa Dana merupakan salah satu tiang strategi dan Cetak Biru Pasar Modal Indonesia. Jelas Reksa Dana sangat dibutuhkan oleh Indonesia, bukan hanya oleh masyarakat Pasar Modal saja, karena Reksa dana mendukung keberhasilan Trilogi
Pembangunan. Pemahaman akan risiko investasi di Reksa Dana perlu dimasyarakatkan, sebab pada kenyataannya banyak terdapat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait Reksa Dana, sehingga yang banyak dirugikan adalah para investor Reksa Dana. Salah satu pelanggaran yang terjadi adalah manipulasi Reksa Dana. Penulis menggunakan metode deskriptif analitis dimana penulis mengumpulkan data yang dapat memberikan gambaran
yang lebih jelas mengenai manipulasi Reksa Dana Prudence Assets Management oleh PT. Bank Global International. Bank Global disebut-sebut sebagai agen penjual Reksa Dana yang diterbitkan oleh Prudence Assets Management, kenyataannya Bank Global hanya menggunakan nama Prudence Assets
Management, dan dalam data Prudence Assets Management, Bank Global tidak terdaftar sebagai agen penjual Reksa Dana yang diterbitkannya. Dan Fakta hukum tersebut ternyata Bank Global menawarkan Reksa Dana “Palsu” tersebut kepada
nasabahnya hanya untuk menutupi kekurangan modalnya atau likuiditasnya yang ternyata berada di bawah 8 %, dalam keadaan mi Bank Global terancam likuidasi. Bank Global melakukan pelanggaran tindak pidana Pasar modal berdasarkan Pasal 90 Jo Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
yakni melakukan penipuan atau mengelabui pihak lain dalam perdagangan efek, dan tindak pidana Perbankan Pasal 49 ayat (I) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yakni melakukan pencatatan laporan keuangan palsu oleh
Kp~misaris,Direksi atau pegawai Bank. Investor diharapkan lebih berhati-hati jika dok~imenpenawaran Reksa Dana tersebut tidak lengkap dan diharapkan pula agar Bapepam dan Bank Indonesia tidak saling tunggu dalam melakukan penyidikan, serta lebih mengintensifkan pengawasan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)