Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang sangat kaya. Kekayaan seni dan budaya itu merupakan salah satu sumber dari kekayaan intelektual yang perlu dilindungi oleh undang-undang. Salah satu karya seni yang populer di Indonesia adalah karya fotografi, salah satu hal yang berkaitan dengan permasalahan hak cipta karya fotografi adalah mengenai siapakah pemegang hak cipta apabila suatu karya dirancang oleh seseorang namun di laksanakan oleh pihak yang lainnya, masing-masing memiliki kemampuan untuk menciptakan karya, dan masing-masing juga mengeluarkan kemampuannya, terutama pada jenis karya fotografi yang rumit, yang membutuhkan keahlian, ide dan peralatan yang khusus, seperti fotografi bawah laut, fotografi udara, dan lainnya. Contoh kasus mengenai perebutan hak cipta karya fotografi yang berkaitan dengan hak perancang adalah kasus MEDIA INDONESIA selaku perancang dengan MICHAEL F.E. SUJKRIE selaku fotografer atau pencipta dari objek sengketa dalam kasus. Undang-Undang no.19 tahun 2002 tentang hak cipta memberikan perlindungan bagi pihak yang dirugikan atas sengketa perebutan karya cipta fotografi bawah laut tersebut, sebab perlindungan karya fotografi tercakup di dalam undang-undang tersebut, dan berdasarkan kualifikasi hak cipta, yaitu hak moral dan hak ekonomi, bahwa perancang hanya mendapatkan hak ekonomi, sedangkan berdasarkan hak moral penciptanya yang memperoleh hak cipta atas karya tersebut. Metode penelitian yang dipakai adalah metode yuridis normatif dengan penelitian literatur dan survey lapangan. |