Seperti yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia no.7/2/2005, ada prinsip yang mengatakan bahwa, bank bersifat sebagai corporate liability yang mempunyai arti sebagai suatu pengumpul dana dan masyarakat dalam bentuk tabungan dan disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman, kredit dan lain sebagainya. Ada beberapa hal yang menyebabkan timbulnya masalah hukum dalam suatu pcrjanjian kredit yaitu, berkaitan dan nasabah itu sendiri, nilai agunan, dan berkaitan dengan persyaratan pinjam (Loan covenants). Selaku kreditur, bank harus melakukan analisis sebelum memberikan pinjaman kredit kepada debitur. Hal tersebut sangatlah penting dalam pelaksanaan perjanjian kredit, dikarenakan untuk mencegah terjadinya kredit bern~asalahatau kredit macet.. Masalah kredit mi bisa disebabkan oleh faktor internal maupun faktor eksternal yang terdapat dalam bank itu sendiri. Da’am penyelamatan kredit bermasalah Bank BNI’46 mengambil langkah dengan melakukan program rescheduling ,reconditioning, dan restructuring. Apabila kredit tersebut sudah tidak dapat diselamatkan lagi dengan kata lain sudah dalam kategori kredit macet, maka Bank BNI’46 mengambil cara penyelesaian melalui jalur hukum, yaitu melalui pengadian negeri, Panitia Urusan Piutang Negara, dan kepailitan |