Anda belum login :: 30 Apr 2025 03:34 WIB
Detail
BukuPelaksanaan Perjanjian Waralaba Antara Pt. X Sebagai Franchisor Dan PT. Y Sebagai Franchisee
Bibliografi
Author: Fitria, Nabila ; Halim, A. Ridwan (Advisor)
Topik: Perjanjian Waralaba; PT X Sebagai Franchisor; Antara PT. Y Sebagai Franchisee
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Nabila Fitria's Undergraduate Theses.pdf (412.2KB; 34 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2238
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk mengembangkan usaha secara internasional. Franchise atau waralaba merupakan salah satu cara yang belakangan ini kian marak digunakan oleh para pengusaha. Namun dalam pelaksanaan perjanjiannya, seringkali para pihak (pelaku usaha) tidak mengerti dengan baik mengenai apa yang tertulis dalam perjanjian, bahkan ada juga pihak- pihak yang dengan sengaja melanggar apa yang diatur dalam perjanjian untuk kepentingannya. Oleh karena itu dalam penulisan hukum ini ada beberapa permasalahan yang dapat dikaji mengenai pelaksanaan perjanjian waralaba khususnya antara PT. X sebagai franchisor dan PT. Y sebagai franchisee atas merek dagang “P” yang merupakan merek pakaian jadi dan asesoris. Mengenai perlindungan terhadap kepentingan para pihak, dalam isi perjanjian ini kepentingan para pihak sudah cukup terlindungi, walaupun sebagai pemilik hak intelektual terlihat dalam beberapa pasal bahwa franchisor sangat berusaha melindungi kepentingannya. Tentang pelaksanaan perjanjian, sejauh ini pelaksanaannya sesuai dengan apa yang diperjanjikan karena kedua pihak selalu melakukan segala hal yang berkaitan dengan operasional usaha berdasarkan perjanjian yang mereka setujui. Dalam hal permasalahan yang timbul disebabkan oleh adanya perjanjian, sejauh ini belum ada permasalahan berarti yang timbul. Hal- hal kecil yang terjadi selalu dapat diatasi dengan baik oleh kedua pihak. Secara keseluruhan dapat diambil kesimpulan bahwa dalam pelaksanaan suatu perjanjian, akan dapat berjalan dengan baik bila para pihak mematuhi apa yang diatur dalam perjanjian.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)