Anda belum login :: 04 Jul 2025 07:57 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hukum Terhadap Dokter Sebagai Saksi Ahli Ditinjau Dan Kitab Undang-Undang Hukurn Acara Pidana (KUHAP)
Bibliografi
Author: Nieto, Jessy Letga ; DJAJA SURYA ATMADJA (Advisor)
Topik: Perlindungan hukurn-Dokter-KUHAP.
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Jessy Letga Nieto Sianturis's Undergraduate Theses.pdf (1.47MB; 12 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2284
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perlindungan hukum terhadap dokter sebagai saksi ahli adalah keharusan dalam rangka menciptakan hukum dalam posisi yang supremasi.Karena dokter sebagai saksi ahli mempunyai peranan penting dalarn mencari kebenaran materiil dalarn perkara pidana.Bila menyangkut kejahatan terhadap tubuh dan nyawa maka mutlak butuh bantuan dokter (Pasal 133 ayat 1 KUHAP). Kernudian istirnewanya
Pasal 183 KUHAP menyatakan hakim tidak dapat menjatuhkan pidana dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah dan keyakinan hakim.Kemudian posisi dokter dalam pembuktian pidana terkadang dapat memegang 3 beban pembuktian pidana sekaligus yaitu surat (Pasal 133 jo Pasal 187 butir (c) KUHAP), Keterangan ahli (Pasal 133 jo Pasal 186 jo Pa~a1 180 jo Pasal 179 ayat 1 KUHAP), Petunjuk (Pasul 188 KUHAP).Selanjutnya karena Pasal 27 ayat 1 UUD mengatur soal perlindungan hukum bagi siapa saja, begitu juga Pasal 4 ayat 1 UU Pokok Kehakirnan mengatur tentang keadilan bagi siapa saja.Sehingga tujuan perlindungan hukurn terhadap dokter itu arnat perlu.
Kemudian permasalahannya perlindungan hukum yang ideal rnasih belum didapatkan dokter sebagai saksi ahli.Bagairnana seorang ahli yang pendelegasian tugasnya dan penyidik masih
rnendapatkan teror, intimidasi dan protes dan berbagai pihak terutama dan pihak yang merasa dirugikan atas pekerjaan dokter sebagai saksi ahli.Begitu juga dalam masalah kurang paharnnya
masyarakat terhadap profesi dokter sebagai saksi ahli .Dan belum terealisasinya dengan jelas rnasalah fee atau upah bagi dokter.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)