Perlindungan hukum terhadap dokter sebagai saksi ahli adalah keharusan dalam rangka menciptakan hukum dalam posisi yang supremasi.Karena dokter sebagai saksi ahli mempunyai peranan penting dalarn mencari kebenaran materiil dalarn perkara pidana.Bila menyangkut kejahatan terhadap tubuh dan nyawa maka mutlak butuh bantuan dokter (Pasal 133 ayat 1 KUHAP). Kernudian istirnewanya Pasal 183 KUHAP menyatakan hakim tidak dapat menjatuhkan pidana dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah dan keyakinan hakim.Kemudian posisi dokter dalam pembuktian pidana terkadang dapat memegang 3 beban pembuktian pidana sekaligus yaitu surat (Pasal 133 jo Pasal 187 butir (c) KUHAP), Keterangan ahli (Pasal 133 jo Pasal 186 jo Pa~a1 180 jo Pasal 179 ayat 1 KUHAP), Petunjuk (Pasul 188 KUHAP).Selanjutnya karena Pasal 27 ayat 1 UUD mengatur soal perlindungan hukum bagi siapa saja, begitu juga Pasal 4 ayat 1 UU Pokok Kehakirnan mengatur tentang keadilan bagi siapa saja.Sehingga tujuan perlindungan hukurn terhadap dokter itu arnat perlu. Kemudian permasalahannya perlindungan hukum yang ideal rnasih belum didapatkan dokter sebagai saksi ahli.Bagairnana seorang ahli yang pendelegasian tugasnya dan penyidik masih rnendapatkan teror, intimidasi dan protes dan berbagai pihak terutama dan pihak yang merasa dirugikan atas pekerjaan dokter sebagai saksi ahli.Begitu juga dalam masalah kurang paharnnya masyarakat terhadap profesi dokter sebagai saksi ahli .Dan belum terealisasinya dengan jelas rnasalah fee atau upah bagi dokter. |