Tindak Pidana Pencucian Uang yang membawa dampak negatif terhadap stabilitas ekonomi suatu negara, semakin marak di negeri ini.Pencucian Uang merupakan suatu kejahatan yang khas, sebab kejahatan pencucian uang merupakan tindakan lanjutan dari suatu kejahatan lain yang berhasil atau proceed of crime, dengan kata lain pelaku pencucian uang telah melakukan kejahatan asal atau predicate crime yang berhasil,kemudian menikmati hasilnya dengan cara menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari kejahatan asal. Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang masih relatif baru, menghadapi tantangan yang cukup sulit dalam mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang, terutama dalam masalah pembuktian dimana dalam hal pembuktian seluruh unsur di dalam suatu tindak pidana berdiri sendiri dan harus dibuktikan satu persatu. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi maka dakwaan tidak terbukti dan terdakwa dibebaskan.Yang menjadi permasalahan pokok dalam penulisan hukum ini yaitu,mengenai penafsiran rumusan unsur di dalam pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, dimana terdapat kata “dengan sengaja” diawal kalimat pasal tersebut. Yang menurut doktrin, jika kata “dengan sengaja” terletak diawal kalimat maka semua unsur dibelakangnya harus meliputi unsur kesengajaan. Sedangkan di dalam rumusan unsur pasal tersebut terdapat pula unsur kealpaan atau biasa disebut pro partus dolus pro partus culpa. Sehingga tidak akan mungkin membuktikan unsur kesengajaan di dalam kealpaan. |