Anda belum login :: 24 Jul 2025 01:56 WIB
Detail
BukuGanti Rugi Bagi Pengguna Jasa Perparkiran Ditinjau dari Hukum Perlindungan Konsumen dan Hukum Perdata
Bibliografi
Author: HERLINA, RIKA ; Halim, A. Ridwan (Advisor)
Topik: HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN; HUKUM PERDATA
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Rika's Undergraduate Theses.pdf (3.48MB; 90 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2225
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Sejak Undang-Undang Perlindungan Konsumen diundangkan pada tanggal 20 April 1999, konsumen tidak terlepas dari adanya segala permasalahan.Padahal Undang-Undang tersebut dibuat untuk melindungi konsumen dari adanya kecurangan tindakan pelaku usaha.Tetapi,pada kenyataannya konsumen belum merasakan bahwa dengan adanya Undang-Undang tersebut mereka sudah terlindungi oleh hukum. Banyak sekali pelanggaran yang sudah dilakukan oleh pihak pelaku usaha dan menimbulkan kerugian.Salah satu masalah yang sering dialami konsumen yaitu dalam bidang jasa perparkiran. Permasalahan muncul dari adanya ketentuan di karcis parkir,bahwa apabila ada kehilangan / kerusakan terhadap kendaraan maka pengguna jasa yang bertanggung jawab (Pasal 36 ayat(2) Perda No.5 Tahun 1999). Ketentuan ini yang menjadi permasalahan,karena seharusnya bagi pengelola jasa yang telah menyediakan fasilitas jasa tempat parkir sudah seharusnya bertanggung jawab penuh terhadap setiap kendaraan yang ada di area parkir. Tentu saja, hal ini tidak terlepas dari adanya suatu kerja sama antara pihak pengelola jasa dan petugas layanan jasa parkir (petugas keamanan dan petugas loket pembayaran).Perihal adanya kewajiban pertanggungjawaban didukung dengan Pasal 19 ayat(1) UU No.8 Tahun 1999. Pengelola jasa tidak boleh lepas dari tanggung jawab begitu saja.Apabila pengelola jasa lakukan hal tersebut, maka pengelola jasa telah melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur pada Pasal 1365 KUHPerdata.Dalam jasa parkiran dibidang “best Parking”,pengelola jasa tetap bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Pasar Modern BSD.Tetapi,dalam kasus ini penggantian rugiannya diproses oleh asuransi karena ternyata pengguna jasa tersebut telah mengasuransikan kendaraan bermotornya.Tetapi,tidak menutup kemungkinan apabila pengguna jasa belum mengasuransikan kendaraan,maka pengelola jasa yang memberikan ganti rugi tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)