Anda belum login :: 29 Apr 2025 22:11 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Peran BPOM dan YLKI Dalam Kaitan Dengan Peredaran Produk Krim Pengelupas Kulit Illegal Ditinjau Dari Hukum Perlindungan Konsumen
Bibliografi
Author:
AMINSI, YERNI
;
Wulandari, Bernadetta Tjandra
(Advisor)
Topik:
Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2007
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
YERNI AMINSI'S UNDERGRADUATED THESES.pdf
(300.99KB;
71 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2223
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Banyak produk .,pengelupas kulit yang beredar bebas dipasaran ternyata
mengandung bahan-bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokinon yang
merupakan zat kimia berat yang berbahaya bagi tubuh dan peredarannya pun
illegal. Permasalahan yang muncul adalah pertama bagaimana perlindungan
hukum bagi konsumen yang menjadi korban akibat penggunaan krim
pengelupas kulit illegal serta tanggung jawab pelaku usaha ditinjau dan
hukum perlindungan konsumen dan peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang kosmetik. Kedua bagaimana peran BPOM dan YLKI dalam
melindungi hak-hak konsumen dalam hal mi pengguna him pengelupas kulit
yang tidak terdaftar. Adapun tujuan yang hendak diketahui pertama sejauh
mana perlindungan hukum bagi konsumen him penggelupas kulit illegal dan
tanggung jawab pelaku usaha, tujuan kedua adalah untuk mengetahui lebih
jauh peran dan dukungan yang diberikan oleh BPOM dan YLKI dalam
memberi perlindungan bagi konsumen him penggelupas kulit illegal.
Kesimpulan yang dapat diambil adalah Konsumen yang lemah sering tidak
tahu harus berbuat apa, untuk itu maka peran BPOM dan YLKI sangat
dibutuhkan sebagai pihak yang membela dan melindungi kepentingan
konsumen sesuai dengan peraturan yang berlaku perbuatan pelaku usaha yang
mengedarkan produk him pengelupas kulit secara illegal mi dapat dijerat
dengan Pasal 62 ayat (1) UU no.8 th 1999 tentang Perlindungan
Konsumen.pelaku usaha dapat dituntut secana pidana dengan Pasal 204 KHUP
berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Peraturan menteri kesehatan RI no.
220/Men.Kes/per/X/1977 dan didalam Pasal 8 sampai Pasal 10 keputusan
kepala BPOM No.HK.00.05.4.1745 tanggal 5 mei 2003 tentang kosmetik.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.078125 second(s)