Dalam sejarahnya, institusi negara dibentuk dengan tujuan untuk melindungi rakyatnya. Konsep seperti itu ternyata juga dianut oleh negara modern pada saat ini. Pada jaman modern, salah satu tujuan dibentuknya negara adalah untuk melindungi kehidupan warga negaranya. Seiring dengan berkembangnya konsep negara, maka pada saat ini fungsi melindungi dari negara tersebut kemudian tertuang dalam sebuah ‘perjanjian’ antara rakyat dengan negara dalam bentuk konstitusi. Begitu juga halnya dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Teori yang digunakan adalah Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961, Vienna Convention on Consular Relations 1963, dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri. Pelaksanaan perlindungan diplomatik yang diberikan pemerintah Indonesia terhadap warga negaranya di negara lain pada dasarnya bertumpu pada tindak represif dan preventif yang dilakukan oleh perwakilan Republik Indonesia bekerja sama dengan instansi terkait setempat seperti: Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Polisi Kriminal, Dinas Intelijen, dan Imigrasi setempat. Tindakan Pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan diplomatik kepada para TKI dalam hal ini kasus Nirmala Bonat belum tepat. Pemerintah Indonesia tidak melakukan upaya diplomasi yang seharusnya menjadi media untuk meningkatkan diplomasi politik kita dengan Malaysia. Hal ini dapat terlihat dari bentuk-bentuk penanganan Pemerintah Indonesia yang masih lambat menangani kasus-kasus TKI tersebut. |