Pancasila, dasar falsafah negara, telah menjadi subyek perdebatan akademis dan politik semenjak kelahirannya hingga mundumya Jenderal Soeharto sebagai presiden. Sebagian akademisi memandang, Pancasila sebagai konsep kosong tanpa substansi (empty concept without any substance) karena sifatnya sangat umum, mencampur adukkan ideologi kapitalisme dan sosialisme, serta tidak menawarkan preskripsi, mekanisme untuk mencapai tujuan (Morfit, 1981). Sebagian yang lain memandangnya sebagai rumah yang humanis; rumah yang berKetuhanan yang Maha Esa, berperikemanusiaan, bersatu, bermusyawarah dan berkeadilan sosial (Hefner, 1999). Di arena politik, di kurun waktu tertentu, Pancasila menjadi ajang kontestasi definisi yang keras dan, di kurun waktu yang lain, kekuasaan politik memonopoli definisi Pancasila dan menggunakannya secara brutal untuk menetralisasi musuh-musuh politiknya. Dewasa ini, di era pasca Jenderal Soeharto, untuk pertama kali di zaman Indonesia modern, Pancasila menghilang dari arena publik dan kini, sayup-sayup terdengar, sebagian kelompok masyarakat merindukan kembalinya Pancasila. Kecenderungan ekonomi, politik dan kemasyarakatan apa yang kini sedang terjadi sejalan dengan menghilangnya Pancasila dari arena publik? Bagaimana kita membaca ulang Pancasila ditengah arus demokrasi dan globalisasi? Mekanisme ekonomi, politik dan kemasyarakatan apa yang dapat mendorong perkembangan kearah masyarakat yang mendekati Pancasila? Uraian berikut ini mengajukan pandangan bahwa Pancasila sebaiknya dipahami sebagai sumber inspirasi sekaligus kompas atau arah negara-bangsa menuju masyarakat adil-makmur dan berperikemanusiaan. Untuk menuju cita-cita tersebut, negara-bangsa perlu membentuk seperangkat mekanisme atau tata politik, ekonomi dan sosial serta lewat perkembangannya kita dapat menilai apakah keseluruhan mekanisme tersebut sedang menuju atau justru menjauhi Pancasila. Dalam kaitan ini konsep modal sosial berguna, bukan untuk menjelaskan Pancasila, melainkan untuk menjelaskan hubungan institusional antar mekanisme tersebut secara umum dan hubungan antar kelompok kewargaan (civic groups) secara khusus. |