Anda belum login :: 26 Apr 2025 12:40 WIB
Detail
ArtikelLKPJ Gubernur Akhir Masabhakti Bisa Dijadikan Parameter Gubernur Penggantinya  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Legislatif Jaya vol. 27 no. 11 (Apr. 2007), page 3-5.
Topik: LKPJ; Gubernur; Sutiyoso
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: LL45.16
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelLaporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Sutiyoso yang lalu, kita membahas berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 tahun 2007. Di awal, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Gubernur, ada yang disampaikan setaip atahun atau setiapp akhir tahun, ada pula yang disampaikan lima tahun sekali. Dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999, tidak ada sikap politik. Sikap politik yang ada adalah, Fraksi-Fraksi di DPRD punya hak untuk menyatakan "ya" atau "tidak" terhadap LPJ tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)