Pajak merupakan salah satu unsur penting dalam kegiatan operasional perusahaan. Bagi pemerintah, pendapatan dan sektor pajak merupakan sumber pembiayaan pembangunan yang sangat penting dan dapat diandalkan. Di Indonesia pajak terdini dan beberapa jenis. Salah satu diantaranya adalah Pajak PenghasUan (PPh) pasal 21, yang merupakan Pajak Penghasilan (PPh) yang terkait dengan penghasilan pegawal, baik sebagai pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap. PT X merupakan sebuah perusahaan jasa yang bergerak dalam bidang tour dan travel Dalam kegiatan operasionalnya, perusahaan ini didukung oleh para pegawai yang terdiri dan pegawai tetap dan pegawal tidak tetap. Penghasilan yang diperoleh para pegawai di perusahaan mi merupakan objek pajak PPh pasal 21. Dan hasil olah data yang dilakukan, diharapkan dapat diperoleh gambaran yang jelas mengenai besarnya penghasilan para pegawai di PT X, yang dikenakan PPh pasal 21 orang pribadi. Tidak hanya itu, tetapi juga dapat menjawab berbagai permasalahan yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan mengenai pajak perorangan para pegawainya. Dan yang penting pula adalah sesuai tidaknya pelaksanaan kewajiban PPh pasal 21 dengan ketentuan yang berlaku serta kekurangannya dalam penerapan di PT X. |