Anda belum login :: 24 Apr 2025 11:34 WIB
Detail
ArtikelNPOPTKP, Per- SSB ataukah Kolektif?  
Oleh: Supriyanto, Heru
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 1 no. 6 (2008), page 66-71.
Topik: NPOPTKP; Bea Perolehan; Hak atas Tanah; Bangunan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.50
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSesuai dengan Pasal 2 UU No. 20/2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (UU BPHTB), atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan terutang pajak (BPHTB, red). Besarnya tarif Pajak atas BPHTB tersebut adalah sebesar 5% dari nilai perolehan tanah dan atau bangunan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)