Evaluasi Penerapan Pajak Pertambahan Nilai perlu dilakukan, guna menentukan besarnya Pajak masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Kemudian dapat diketahui apakah ada restitusi yang terjadi dan dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya, serta Pajak Masukan yang dikreditkan tersebut apakah sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sampai pada pelaporan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang yang dicantumkan pada SPT-Masa yang dilaporkan pada setiap akhir periode pelaporannya. |