Anda belum login :: 30 Apr 2025 01:27 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur (Perbandingan Antara Ketentuan Undang-Undang No.3 Tahun 1997 Dengan KUHP)
Bibliografi
Author:
Martua, Rino Abel
;
Sriyanto, Ignatius
(Advisor)
Topik:
Tindak Pidana Anak
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2007
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Rino Abel Martua's Undergraduate Theses.pdf
(2.12MB;
17 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2210
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Tindak pidana itu adalah perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang menimbulkan peristiwa pidana atau perbuatan melanggar hukum pidana dan diancam dengan hukuman. Dalam hal mi tidak hanya orang dewasa saja yang bisa melakukan tindak pidana tetapi juga bisa dilakukan oleh anak dibawah umur. Anak yang melakukan tindak pidana terdorong oleh beberapa faktor, antara lain faktor kurangnya perhatian dan orang tua, faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor salah pergaulan dan faktor pendidikan. Di Indonesia telah ada Undang-Lindang yang mengatur tentang pengadilan anak agar anak dibawah umur yang melakukan tindak pidana yang di hadapkan ke pengadilan tidak disatukan dengan persidangan orang dewasa yang melakukan tmdak pidana, hal mi dimaksudkan untuk melindungi jiwa si anak ketika dewasa tidak mengalami trauma yang bisa menyebakan jiwa anak tersebut terganggu. Undang-Undang No.3 tahun 1997 tentang pengadilan anak lebih bertujuan untuk mendidik anak agar tidak terjerumus kembali ke dalam kejahatan, sedangkan ketentuan dalam KUHP hukuman yang diberikan lebih bertujuan untuk memberikan nasa jera terhadap pelaku tindak pidana. Di dalam hal mi masyarakat lebih setuju Undang-Undang No. 3 tahun 1997 diterapkan untuk anak-anak dibawah umur yang melakukan tindak pidana.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.109375 second(s)