Anda belum login :: 03 May 2025 06:22 WIB
Detail
BukuAnalisa Yuridis Terhadap Perlindungan Merek Asing Terkenal di Indonesia, Studi Kasus Crystal Jade Antara Tungsway Food Beverage Holding Pte. Ltd. Melawan PT Istana Kristal Pualam
Bibliografi
Author: Wattimena, Jeremia A. ; Selvie, Valerie Paskalia (Advisor)
Topik: Merek; Itikad Tidak Baik
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Jeremia A. Wattimena's Undergraduated Theses.pdf (481.41KB; 120 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2205
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Merek merupakan faktor pembeda antara satu produk dengan produk lainnya baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis. Sampai saat ini belum terdapat definisi serta kriteria yang baku mengenai merek terkenal serta itikad tidak baik dalam pendaftaran merek di Indonesia. Ratifikasi Indonesia terhadap Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade in Counterfeit Goods telah memberikan kewajiban bagi Indonesia untuk memberikan perlindungan bagi merek terkenal dalam wilayah jurisdiksinya, terutama di dalam article 6 bis Paris Convention dan article 16 section 2 TRIP’s Agreement.Hal ini diwujudkan dengan mengadopsi ketentuan-ketentuan tersebut di dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Merek terkenal dan itikad tidak baik dalam pendaftaran diatur di dalam Pasal 6 dan Pasal 4 serta penjelasan dari Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Pasal-pasal ini digunakan untuk perlindungan merek terkenal di Indonesia. Permasalahan yang timbul adalah masih banyaknya kasus pendaftaran merek asing terkenal yang dilakukan oleh pihak lain ke Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual. Salah satu diantaranya adalah kasus merek CRYSTAL JADE antara Tungsway Food & Beverage Holdings Pte. Ltd. Melawan PT Istana Kristal Pualam. Di dalam kasus ini terjadi perdebatan mengenai terkenal atau tidaknya merek CRYSTAL JADE di Indonesia, serta itikad tidak baik yang dilakukan oleh PT Istana Kristal Pualam.Skripsi ini berusaha untuk menanggapi permasalahan apakah hukum merek Indonesia sudah cukup komprehensif untuk memberikan perlindungan terhadap merek terkenal? Serta, langkah apa saja yang dapat dilakukan oleh Indonesia dalam upaya mencegah terjadinya pendaftaran merek asing terkenal oleh pihak lain.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)