Anda belum login :: 09 May 2025 23:42 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Bibliografi
Author:
Terresita, Putri Tasha
;
Hutabarat, Samuel M.P.
(Advisor)
Topik:
Perkawinan
;
Pembatalan Perkawinan
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2007
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Putri Tasha Terresita' Undergraduated Theses.pdf
(280.23KB;
35 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2203
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Permasalahan yang dicoba dikaji untuk dicarikan jawaban dan dijadikan objek penelitian oleh penulis antara lain mengenai : apa alasan orang pada umumnya sehingga mereka membatalkan perkawinannya? Bagaimana proses pembatalan perkawinan tersebut dilakukan? apa akibat hukum yang
timbul dari pembatalan suatu perkawinan ? Perkawinan dalam UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan ( Undang- Undang Perkawinan / UUP ), ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dari suatu perkawinan, akan tetaplah kedudukannya dan memperoleh hak dan kewajibannya masing-masing sebagai suami, sebagai istri dan sebagai anak yang lahir dari buah perkawinan itu. Sedangkan Pembatalan Perkawinan merupakan upaya hukum yang diberikan oleh perundang-undangan kepada pihak (tertentu) yang berhak untuk menuntut pembatalan suatu perkawinan kepada hakim, berdasarkan alasan (tertentu) sesuai dengan undang-undang; menimbulkan akibat hukum dari perkawinan dianggap tidak sah dan tidak ada. Tata cara pengajuan permohonan pembatalan perkawinan disesuaikan dengan pengajuan gugatan perceraian, mengingat kedua perbuatan tersebut berakibat putusnya ikatan perkawinan. Hal-hal yang berhubungan dengan panggilan, pemeriksaan pembatalan perkawinan dan putusan pengadilan; juga mengikuti tata-cara perceraian. Akibat hukum dari putusan pembatalan perkawinan oleh pengadilan dimulai (berlaku) setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan. Keputusan pembatalan tidak berlaku surut terhadap : 1) anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut; 2) suami atau istri yang bertindak dengan itikad baik, kecuali terhadap harta bersama, bila pembatalannya didasarkan atas adanya perkawinan lain yang lebih dulu; 3) pihak ketiga lainnya tidak termaksud diatas, sepanjang mereka memperoleh hak-haknya dengan itikad baik sebelum putusan pembatalan perkawinan berkekuatan hukum tetap.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.078125 second(s)