Anda belum login :: 23 Apr 2025 02:15 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Terhadap Sistem Pengupahan Di Yayasan Nitya Bhakti Jakarta Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Peraturan Lain Yang Berkaitan Dengan Upah Dan Tenaga Kerja
Bibliografi
Author: Tiwang, Yovita ; Hutabarat, Samuel M.P. (Advisor)
Topik: Sistem pengupahan; produktivitas; kebutuhan hidup; undang undang no 13 tahun 2003; Ketenagakerjaan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Yovita Tiwang's Undergraduate Theses.pdf (259.56KB; 22 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2198
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Upah adalah imbalan yang diterima pekerja atas jasa yang diberikannya dalam proses memproduksikan barang atau jasa. Upah mempunyai kedudukan yang sentral, baik bagi pekerja dan keluarganya, bagi perusahaan atau pemberi kerja, maupun bagi pemerintah dalam kaitannya dengan kepentingan nasional secara luas. Bagi pekerja upah merupakan salah satu sarana untuk meningkatkan kesejahteraan diri dan keluarganya. Bagi perusahaan atau pemberi kerja upah turut menentukan biaya produksi dan tingkat harga, yang pada gilirannya berakibat pada pertumbuhan produksi dan perluasan kesempatan kerja. Bagi pemerintah, upah merupakan instrumen pemerataan pendapatan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Upah merupakan suatu hal yang sensitif dalam hubungan ketenagakerjaan dan seringkali hal ini menimbulkan perselisihan di antara para pihak. Masalah upah terjadi di semua sektor yang melibatkan orang lain sebagai pekerja, antara lain dalam lembaga pendidikan. Yayasan Nitya Bhakti sebagai sebuah lembaga yang menangani bagian pendidikan juga mengalami masalah pengupahan.
Pemerintah berupaya mengatasi masalah pengupahan dengan cara menetapkan prinsip pengupahan yang harus dipatuhi oleh pengusaha/pemberi kerja dan kebijakan pengupahan berupa upah minimum, upah lembur dan tunjangan serta jaminan sosial. Dasar penetapan upah oleh pemerintah mengacu pada Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) dengan memperhatikan produktivitas kerja.
Yayasan Nitya Bhakti berupaya menanggapai kebijakan pemerintah dengan menetapkan upah di atas standar minimum yang dilengkapi dengan tunjangan-tunjangan. Kebijakan ini oleh para pegawai dianggap cukup baik karena dapat meningkatkan semangat dan upaya mereka untuk terus bekerja dan berprestasi dengan baik dan memenuhi kebutuhan hidup mereka beserta keluarganya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)