Anda belum login :: 04 Jun 2025 15:47 WIB
Detail
ArtikelTugas Hakin dan Penafsiran atas KUHP  
Oleh: Savitri, Niken
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Hukum Pro Justitia vol. 25 no. 4 (Oct. 2007), page 339-351.
Topik: Tugas Hakim; Penafsiran Hukum Progresif; KUHP; Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Perempuan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: PP54.3
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelHakim adalah pihak yang berperan utama dalam menerapkan hukum termasuk KUHP pada kasus konkrit. KUHP adalah ketentuan hukum yang dibentuk pada abad 18, sehingga beberapa pengaturan memerlukan pertimbangan ulang berdasarkan sejarah pembentukannya dan disesuaikan dengan kebutuhan perkembangan masyarakat pada masa kini. Pengaturan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan, berdasarkan struktur dalam KUHP dan melihat sejarah pembentukannya dapat menimbulkan ketidak-adilan bagi perempuan korban. Karenanya penerapan pengaturan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan yang ada di dalam KUHP, memelukan penafsiran progesif, agar penerapan KUHP tersebut dapat memenuhi keadilan perempuan korban kekerasan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)