Anda belum login :: 23 Jul 2025 18:09 WIB
Detail
BukuPelanggaran Konsep Kekebalan Terhadap Gedung Kedutaan Besar Dipandang dari Hukum Diplomatik (Studi Kasus Pembakaran Kedutaan Besar Thailand di Phnom Penh, Kamboja)
Bibliografi
Author: Hardy, Antonio Nicolaas ; Prastianto, Stephanus Desi (Advisor)
Topik: Pelanggaran Konsep Kekebalan; Gedung Kedutaan Besar; Hukum Diplomatik; Studi Kasus; Pembakaran Kedutaan Besar Thailand; Phnom Penh Kamboja; Hukum Internasional
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Antonio Nicolaas's 1 Undergraduate Theses.pdf (1.26MB; 25 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2189
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam era globalisasi dewasa ini, kebutuhan dan kerjasama diantara negara-negara di dunia sangat diperlukan. Dalam mendukung kerjasama dunia internasional diperlukan adanya suatu hubungan diplomatik, sebab negara-negara tersebut bertindak sebagai individu. Hubungan antara negara yang satu dengan yang lainnya dapat berupa hubungan yang sifatnya tetap atau dilembagakan sebagai apa yang disebut dengan lembaga diplomatik. The right of Inviolability atau hak untuk tidak diganggu-gugatnya suatu perwakilan diplomatik merupakan salah satu aspek penting dalam hukum diplomatik. hak untuk tidak diganggu-gugatnya suatu perwakilan asing sangat erat kaitannya dengan peran negara penerima dalam suatu hubungan diplomatik. Terkadang suatu negara penerima kurang memperhatikan aspek tersebut, bahkan kurang tepat dalam mengambil tindakan terhadap suatu peristiwa yang mengancam ketentraman dan kesucian perwakilan diplomatik. Kelalaian negara penerima untuk menerapkan aspek inviolability dapat berakibat pada salah satunya terancamnya hubungan diplomatik kedua negara. Landasan hukum bagi pemberian kekebalan dan keistimewaan diplomatik telah diatur secara tegas dalam Konvensi Wina 1961 Tentang Hubungan diplomatik. namun pada prakteknya sering terjadi pelanggaran terhadap hak kekebalan dan keistimewaan diplomatik tersebut. Dan dalam hal terjadinya pelanggaran-pelangaran tersebut tidak diatur secara jelas dalam Konvensi Wina 1961, namun penyelesaian masalah selalu mengacu pada kebiasaan Hukum Internasional yang berlaku dan diputuskan oleh Mahkamah Internasional. Biasanya penyelesaian masalah tersebut melalui perundingan diplomatik antar kedua negara, pemintaan maaf secara resmi dari negara penerima, ataupun penggantian kerugian. Tindakan pencegahan terhadap suatu ancaman atau pelanggaran terhadap perwakilan diplomatik sangat penting untuk diperhatikan karena menyangkut harkat dan martabat suatu negara, dalam hal ini negara penerima. Adapun mengenai hak kekebalan dan keistimewaan diplomatik telah diatur secara tegas di dalam Pasal 22 Konvensi Wina 1961
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.078125 second(s)