Anda belum login :: 04 Jun 2025 12:52 WIB
Detail
BukuPelaksanaan Perjanjian Jual Beli Hak Milik atas Satuan Rumah Susun Glodok antara PT X dengan Tuan Y Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Bibliografi
Author: Karnadi, M.C. Joyce (Advisor); Elie, Maria Anastasia
Topik: Perjanjian Jual Beli; Hak Milik; Rumah Susun Glodok; antara PT X dengan Tuan Y; Pejabat Pembuat Akta Tanah; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Maria Anastasia Elie's Undergraduate Theses.pdf (619.89KB; 46 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2185
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pembangunan rumah susun merupakan solusi bagi masyarakat Indonesia atas keterbatasan alokasi lahan untuk perumahan maupun untuk sentra niaga bisnis seperti Glodok dan sekitarnya. Dalam praktek perjanjian jual beli hak milik atas satuan rumah susun Glodok dalam tahap pertama dibuat di bawah tangan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dari pihak penjual (PT ”X”) maupun dari pihak pembeli (Tuan Y) yang dituangkan dalam Perjanjian Jual Beli. Setelah pembayaran dilakukan dan telah dilunasi oleh pembeli dan rumah susun non hunian juga sudah selesai dibangun oleh developer, barulah dibuat Akta Jual Beli (AJB) di Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwewenang. Kemudian dibuat sertifikat tanah hak milik yang dikeluarkan oleh kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Apabila ada rumah susun non hunian Glodok yang sertifikat induknya belum dikeluarkan, pihak penjual (PT ”X”) dalam hal ini mengikatkan diri dan bertanggung jawab penuh dalam pengurusan dan penyelesaian sertifikat (induk) Hak Milik atas nama PT ”X” yang kemudian dilakukan Peralihan Hak Milik dari pihak penjual atau developer (PT ”X”) ke pihak pembeli (Tuan Y) dengan mengadakan perjanjian untuk dibuat Akta Jual Beli (AJB) dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Untuk mengadakan jual beli rumah susun Glodok perlu diadakan perjanjian jual beli dan pelaksanaan jual beli dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang merupakan prosedur yang harus ditempuh, agar dapat menjamin adanya suatu kepastian hukum bagi pembeli. Ditinjau dari segi hukum perjanjian jual beli hak milik atas satuan rumah susun Glodok antara PT”X” dengan TuanY sudah cukup memberikan jaminan hukum bagi pembeli untuk memiliki rumah susun non hunian Glodok yang dibelinya. Jika ada permasalahan yang timbul maka penyelesaiannya didahului dengan musyawarah, tetapi jika dengan cara musyawarah tidak mencapai kata mufakat akan ditempuh melalui jalur hukum yaitu pengadilan setempat.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)